Wali Kota Berharap Adat Istiadat Kota Lubuk Linggau Dilestarikan
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom menandatangani prasasti peresmian kantor Lembaga Adat Kota Lubuk Linggau lokasinya di Jalan Pembangunan Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau tepatnya eks komplek perkan--foto Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Adat Kota Lubuk Linggau telah memiliki kantor di Jalan Pembangunan Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau tepatnya eks komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Penggunaan Kantor Lembaga Adat tersebut diresmikan oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, Selasa 25 Maret 2025.
Wali Kota H Rachmat Hidayat berharap dengan telah memiliki kantor bisa menjadi tempat diskusi, menjadi tempat merumuskan adat asli Kota Lubuk Linggau, dapat melestarikan serta menjaga adat istiadat yang ada di Kota Lubuk Linggau.
"Dengan adanya kantor ini, harapan saya lembaga adat Kota Lubuk Linggau dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga adat, pelestari budaya, serta mitra pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan berbudaya," harapnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres akan Direlokasi ke Pasar Mambo, Begini Penjelasan Wali Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Dilanjutkan Setelah Hari Raya Idul Fitri
Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan kantor lembaga Adat sebagai pusat kegiatan adat dan budaya, tempat bermusyawarah, serta wadah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Lubuk Linggau.
"Semoga kantor ini membawa manfaat yang besar bagi kita semua dan menjadi simbol kebangkitan serta pelestarian adat dan budaya di Kota Lubuk Linggau," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kota Lubuk Linggau, H.A Rahman Sani mengatakan sejak Kota Lubuk Linggau menjadi daerah otonom, adat istiadat Kota Lubuk Linggau, agak belum tertata.
Sehingga atas dasar masukan dari masyarakat keberadaan Lembaga Adat penting maka dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum membentuk Lembaga Adat.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Safari Ramadhan di Masjid Al-Jihad Kelurahan Bandung Kiri
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Usulkan Lagi Lanjutan Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Barat
Tujuan dibentuknya lembaga adat untuk melestarikan, membina, adat yang berkembang di masyarakat. Itulah tugas Lembaga Adat.
"Alhamdulillah berkat bantuan dari Pemerintah Daerah, yang tadinya Lembaga Adat belum ada kantor sekarang ada kantor diresmikan oleh Pak Wali (Wali Kota). Mudah-mudahan Pak Wali Support kegiatan-kegiatan Lembaga Adat," katanya.