Ini Kelebihan dan Kekurangan Sistem OSS

Mengurus izin usaha dipermuda melalui sistem OSS. Pusat pelayanan izin bisa dilakukan di Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Musi Rawas. -Foto : Dokumen Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah terus melakukan inovasi menata tata cara mengurus izin usaha.

Saat ini untuk mengurus izin usaha dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Banyak lebih dan juga ada kelemahan dari sistem OSS ini diantaranya sistem ini belum koneksi dengan sistem tata ruang sehingga ada izin usaha yang terbit padahal lokasi usaha berada di wilayah tidak sesuai tata ruang.

Misalnya lokasi usaha tersebut berada di kawasan hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  dan lahan baku sawah. 

BACA JUGA:Catat, ini Daftar Harga Sewa Rusunawa di Musi Rawas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin melalui Plt Sekretaris, Andi Permana mengatakan Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha resiko rendah.

"Sehingga untuk usaha resiko rendah maka bisa diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS dan diterbitkan secara otomatis," katanya kepada Linggau Pos.

Sitambahnnya, izin yang diterbitkan secara otomatis yakni nomor induk berusaha (NIB) .

Kemudian perizinannya mengikuti terbit otomatis. "Ketika NIB terbit maka izin lingkungan terbit otomatis tidak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lagi.  Tiga jenis izin itu terbit otomatis," tambahnya. 

BACA JUGA:5 Keunggulan Kuliah S2 di IAI Al-Azhaar Lubuklinggau

Ditambahkannya, yang menjadi maslaah OSS ini belum nyambung dengan tata ruang. Karena untuk usaha skala resiko rendah ini mereka cukup mengajukan permohonan di OSS dengan catatan dengan membuat surat pernyataan bahwa usaha mereka sesuai tata ruang. 

Ada surat pernyataan itu sistem langsung mengotomatiskan penerbitan izin. Yang jadi masalah setelah izin terbit ternyata usaha berada di wilayah-wilayah yang tidak boleh diberikan izin. Contoh misalnya kawasan hutan, wilayah LP2B atau masuk wilayah lahan baku sawah.

"Jadi ini banyak masalah yang muncul," jelasnya.

Namun demikian, jelas Andi Permana dengan membuat surat pernyataan bahwa usaha mereka sesuai tata ruang ada resiko hukumnya. Maka pelaku usaha harus tahu bahwa lokasi yang akan dijadikan tempat usaha mereka sesuai tata ruang atau tidak. Kalau di kawasan yang tidak boleh jangan diajukan. Kalau misalnya boleh silakan diajukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan