4 Uang Rupiah Seri Ini Dicabut Segera Lakukan Penukaran Segera, Batas 30 April 2025

4 Uang Rupiah Seri Ini Dicabut Segera Lakukan Penukaran Segera, Batas 30 April 2025-KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - Uang rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat

Uang rupiah yang dicabut adalah Uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan pencabutan/penarikan uang rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

BACA JUGA:5 Ide Ngabuburit Seru Selama Ramadan 2025, Bisa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:Mengapa Biaya Notaris Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah? Begini Penjelasannya

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992.

Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

BACA JUGA:Tergiur Iklan Murah di Facebook, Dua IRT Rugi Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Uang Palsu Mudah Dibedakan, Tapi Masih Banyak Belum Tahu Ciri Keaslian Uang Rupiah

Daftar uang rupiah yang telah dicabut.

Berikut rinciannya:

- Rp 10.000 Tahun Edar 1979 Tanggal pencabutan 1 Mei 1992 Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan