ASN Tambah Libur, Wali Kota Lubuk Linggau Ungkap Sanksi Tegas

Wali Kota Lubuk Linggau - H Rachmat Hidayat, M.I.Kom--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menegaskan pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti hari besar keagamaan pada 8 April 2025, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau harus masuk semua.
Jika tidak masuk sanksinya dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Sanksi khususnya kita potong TPP," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurut Wali Kota, pihaknya telah menganggarkan TPP 13 hingga 14 bulan. Insya Allah TPP dibayar setiap bulan. Hak mereka sudah kita penuhi maka kewajiban mereka harus mereka penuhi," jelas.
BACA JUGA:Wali Kota Berpesan Kepada Wedding Organizer Kurangi Suguhkan Budaya Dari Luar
BACA JUGA:Eks Kantor Bupati Musi Rawas Diwacanakan jadi Rumah Dinas Wali Kota Lubuk Linggau
Wali Kota menambahkan tanggal 8 April 2025 semua ASN Pemkot Lubuk Linggau karena libur dan cuti bersama HAri Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 masehi cukup panjang sampai 10 hari.
"Bahkan ada yang mudik ke Jawa tanpa ambil cuti artinya dengan waktu 10 hari itu cukup. Yang mudik ke Jawa sudah masuk, sedangkan yang mudik di sekitar wilayah Silampari mestinya juga masuk," jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pegawai Pemerintah libur panjang selama 10 hari dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Terjadinya libur panjang ini karena hari libur beriringan mulai dari libur Hari Raya Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947 kemudian lanjut libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Menurut Wali Kota Lubuk Linggau Daya Beli Masyarakat Meningkat
Berdasarkan surat edaran wali Kota Lubuk Linggau nomor 800/4529/BKPSDM/2024 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, menyebutkan bahwa Jumat 28 Maret cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947, sedangkan tanggal 29 Maret 2025 Tahun Baru Saka 1947.
Lalu Tanggal 31 Maret-1 April libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Sedangkan tanggal 2,3,4 dan 7 April cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Semenatra itu tanggal 30 Maret memang tidak masuk kerja karena hari Ahad/minggu.