Wajib Lapor Pemilik Harta Kategori ini, Catatan Direktorat Jenderal Pajak Ada Sanksi

Wajib Lapor Pemilik Harta Kategori ini, Catatan Direktorat Jenderal Pajak Ada Sanksi -KORANLINGGAUPOS.ID-
BACA JUGA:Batas Akhir Pelaporan SPT 2024 Tetap 31 Maret 2025, Wajib Pajak Diimbau Lapor Lebih Awal
Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali, 032 : saham, 033 : obligasi perusahaan, 034 : obligasi pemerintah, 035 : surat utang lain dan 036 : reksadana.
Kemudian 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya serta 039 : investasi lain.
Alat transportasi
041 : sepeda, 042 : sepeda motor, 043 : mobil dan 049 : transportasi lain.
BACA JUGA:Kantor Pajak Lubuklinggau Berikan Edukasi Penggunaan Coretax untuk Bendahara Instansi Pemerintah
Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, 052 : batu mulia seperti intan dan berlian, dan 053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, 055 : peralatan elektronik dan furnitur dan 059 : harta bergerak lain.
Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal, 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian dan 069 : harta tak bergerak lain.
BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya
Catatan Jika tidak melaporkan harta dan sebagianya dalam kategoti tersebut ada Konsekuensi
Jika kamu tidak mencantumkan seluruh harta dengan benar, DJP berhak melakukan pemeriksaan terhadap data perpajakanmu.
Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif, denda, atau bahkan pemeriksaan lanjutan.
Dengan meningkatnya sistem integrasi data, DJP kini juga bisa mencocokkan data kepemilikan kamu dari berbagai instansi keuangan dan properti.