Wajib Lapor Pemilik Harta Kategori ini, Catatan Direktorat Jenderal Pajak Ada Sanksi

Wajib Lapor Pemilik Harta Kategori ini, Catatan Direktorat Jenderal Pajak Ada Sanksi -KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Telah diperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2025, namun dalam kondisi libur nasional dan cuti bersama batas akhir pelaporan SPT Tahun 2024 perseorangan diperpanjangg hingga 11 April 2025.
Maka wajib pajak orang pribadi yang masih bingung mengenai jenis harta apa saja yang harus mereka laporkan tentu tidak perlu khawatir masih ada kesempatan.
Melaporkan harta dengan lengkap dan benar merupakan langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga transparansi keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan panduan resmi mengenai klasifikasi jenis harta yang wajib dicantumkan dalam SPT.
BACA JUGA:Terlambat Lapor SPT PPh 2024 Tidak Ada Sanksi, Tapi Ini Batas Waktu yang Tersisa
BACA JUGA:Laporan SPT Tahunan dan PPh 2024 Batas Waktu Diperpanjang, Catat Tanggal Lapor Terakhir April 2025
Jika kamu masih ragu, berikut harta apa saja yang wajib dilaporkan ke DJP.
Dalam laman resmi DJP, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP.
Dan itu harus dicantumkan beserta kode yang nantinya harus diisikan.
Rincian Harta dan Kode Wajib Lapor ke DJP
BACA JUGA:Belum Berubah, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Terakhir 31 Maret 2025
BACA JUGA:Belum Lapor SPT Tahunan 2024 Bakal Terima Email dari DJP, Begini Cara Lapornya
Kas dan setara kas
Mulai dari 011 : uang tunai, 012 : tabungan, 013 : giro, 014 : deposito dan 015 : setara kas lain
Harta berbentuk piutang
Mulai dari 021 : piutang, 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan 029 : piutang lain
BACA JUGA:Tak Perlu Ngantri! Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal Mudah Sekali, Begini Caranya