PNS dan PPPK Tambah Libur Sanksi Menanti, Tak Sebatas Sanksi Melainkan Tingkat Kepercayaan

PNS dan PPPK Tambah Libur Sanksi Menanti, Tak Sebatas Sanksi Melainkan Tingkat Kepercayaan -KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - Libur panjang lebaran akan berakhir, maka PNS dan PPPK menjadi sorotan dalam menjunjung tinggi kedisiplinan.

Memang tak asing lagi fenomena bolos kerja atau tambah libur usai libur bagi pegawai baik PPPK maupun PNS hingga sering kali mengganggu efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan PPPK dan PNS yang menambah libur tentu akan menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.

PNS telah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, maka ketidakhadiran tanpa alasan yang pasti bisa menambah masalah.

BACA JUGA:ASN Tambah Libur, Wali Kota Lubuk Linggau Ungkap Sanksi Tegas

BACA JUGA:Jangan Ngaret! Ini Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya!

Baik itu masalah individu bahkan masalah kelompok, hingga  memperlambat proses birokrasi dan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Untuk menegakkan kedisiplinan, pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur konsekuensi bagi PNS yang absen tanpa alasan jelas.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin ini dapat dikenai sanksi dengan kategori berbeda:

Mulai dari sanksi ringan yakni Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur di Hari Libur, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Berat

BACA JUGA:Jadwal Masuk Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2025, Cek Tanggal Lengkapnya!

Lalu ada sanksi sedang yakni Penundaan kenaikan gaji atau pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian yang paling fatal ialah sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan