Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025 Dimulai, Sekolah Diminta Patuhi Daya Tampung yang Ditetapkan

Jika sekolah pada akhirnya menerima siswa melebihi daya tampung, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi dengan penguncian Dapodik 1 bulan sebelum pengumuman SPMB. -Foto : Dok SUMEKS.CO-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) menegaskan, pemerintah daerah diharuskan untuk menghitung daya tampung dan penetapan wilayah SPMB kepada Kemendikdasmen paling lambat bulan Maret tahun 2025 ini.
Nantinya penetapan wilayah akan diumumkan kepada masyarakat paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Aturan penetapan wilayah SPMB juga berlaku untuk jalur domisili yang memungkinkan siswa sekolah lintas provinsi.
Dan dilansir dari Detik Edu, Kemendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota/daya tampung yang ditetapkan.
Murid yang tidak tertampung akan difasilitasi pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
Jika sekolah pada akhirnya menerima siswa melebihi daya tampung, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi dengan penguncian Dapodik 1 bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ditegaskan oleh Kemendidasmen RI, sekolah negeri dan swasta perlu melakukan pengumuman secara terbuka terkait SPMB.
Pengumuman bisa dilakukan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya paling lambat minggu kesatu bulan Mei 2025.
Pengumuman SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini memuat:
1. Persyaratan calon murid baru sesuai jenjang
2. Tanggal pendaftaran
3. Jalur penerimaan