SIMAK! Perbedaan Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi PPPK di Instansi Pusat dan Daerah

SIMAK! Perbedaan Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi PPPK di Instansi Pusat dan Daerah-Ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Gaji ke-13 selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh banyak pegawai pemerintah, tak terkecuali PPPK.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Namun, bagi PPPK, tahukah Anda bahwa komponen gaji ke-13 bisa berbeda antara pegawai yang bekerja di instansi pusat dan daerah? Agar Anda tidak bingung, mari simak perbedaannya!

Gaji Ke-13 PPPK di Instansi Pusat

BACA JUGA:Asik Cair! Gaji 13 dan THR 2025 untuk Para PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Kecuali 2 Kategori Ini!

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dan gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang diterima antara lain:

Gaji Pokok  diterima setiap bulan.

Tunjangan Keluarga diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga.

Tunjangan Pangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai.

BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum  diberikan berdasarkan jabatan atau golongan pegawai.

Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

Jadi, PPPK yang bekerja di instansi pusat akan tetap mendapatkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke-13.

Gaji Ke-13 PPPK di Instansi Daerah

BACA JUGA:Siap-siap Tak Lama Lagi Gaji 13 Untuk ASN di Lubuklinggau Segera Cair

Untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah dan gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 yang diterima berbeda sedikit. Komponen yang diterima oleh PPPK di daerah antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan