Jangan Gegabah! Ini Aturan PNS dan PPPK Jika Ingin Jadi Pejabat Negara Lewat Jalur Politik

Jangan Gegabah! Ini Aturan PNS dan PPPK Jika Ingin Jadi Pejabat Negara Lewat Jalur Politik-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Menjadi pejabat negara tentu terdengar mulia dan penuh kehormatan.
Tak sedikit orang yang bermimpi bisa menduduki jabatan tinggi di pemerintahan, seperti jadi anggota DPR, kepala daerah, bahkan Presiden.
Namun bagi PNS dan PPPK, langkah ini tidak bisa diambil sembarangan.
Sekilas, peluang itu tampak menarik, tapi jika salah langkah, karier yang telah dibangun bertahun-tahun bisa lenyap dalam sekejap.
BACA JUGA:Waspada! Ini 10 Alasan PNS dan PPPK Bisa Dipecat Tanpa Mengundurkan Diri
Terlebih lagi jika maju lewat jalur pencalonan politik. Risiko terbesar yang harus dihadapi adalah kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN Ingin Jadi Pejabat Negara, Apa Boleh?
Dalam Undang-Undang ASN, sebenarnya disebutkan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan untuk menjadi pejabat negara. Jabatan yang dimaksud meliputi:
Presiden dan Wakil Presiden
BACA JUGA:Usia Pensiun PNS dan PPPK Bertambah, Salah Satu Tujuannya Meningkatkan Jumlah Tabungan
Anggota DPR, DPD, dan MPR
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Duta besar
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota