Kemenag Buka PPG Tahun 2025, Ribuan Kuota Siap untuk Para Guru
Kemenag Buka PPG Tahun 2025, Ribuan Kuota Siap untuk Para Guru-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira datang untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 ini, Kemenag kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Program PPG ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Tidak main-main, Kemenag menargetkan lebih dari 625.000 guru binaannya untuk mengikuti dan menuntaskan program PPG ini dalam dua tahun ke depan.
Bagi kamu yang berprofesi sebagai guru, ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kapasitas profesional sekaligus memperkuat legalitas sebagai tenaga pendidik bersertifikat.
BACA JUGA:Biaya PPG PAI Kemenag Sudah Ditanggung Pemerintah, Jika Ada Oknum Minta Biaya Laporkan!
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Januari 2025, menyampaikan bahwa PPG tahun ini akan dipercepat pelaksanaannya.
Tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan mutu guru, tetapi juga mendukung kebijakan nasional yang kini digagas oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
“PPG guru kita percepat mulai tahun ini adalah langkah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru.
Sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintah ke depan,” tegas Menag Nasaruddin.
BACA JUGA:Guru PPG Daljab 2025 Kemenag Akses Saja https://ppg.kemenag.go.id/, Ini Manfaatnya
Beliau juga memastikan bahwa pelaksanaan program ini akan dikelola secara efisien oleh Panitia Nasional PPG agar berjalan lebih tertib, cepat, dan terkoordinasi dengan baik di seluruh Indonesia.
Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Kemenag Tahun 2025
Agar kamu tidak ketinggalan peluang ini, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta PPG tahun 2025:
1. Terdaftar sebagai guru aktif di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Satminkal Kemenag.
BACA JUGA:Guru PAI Berharap Efisiensi Anggaran Tak Halangi PPG Besar-besaran, Begini Penjelasan Menag RI