Cek Langsung E-Tilang, Apakah Melanggar Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Sudah Kirim Notifikasi Tilang e-TLE via WhatsApp Sebanyak 3.577 dari 150 Ribu Pelanggar-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Ingin tahu bahwa kita sduah termasuk orang yang melanggar lalu lintas, maka masyarakat bisa mengcek langsung di ETLE PMJ atau e-tilang.
Tentu untuk mengecek bisa langsung melalui online tanpa haru datang ke kantor Satlantas, ini untuk mengimplementasikan sistem ETLE.
Dengan ETLE PMJ, petugas tidak perlu turun langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE PMJ, sehingga penindakan lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terapkan Tilang ETLE melalui WhatsApp, Siap-siap 10 Pelanggaran ini Jadi Sasaran
Sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan dan mencocokkan data dengan informasi di database kepolisian.
Surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah sesuai data yang terdaftar.
Fitur baru ini juga akan memberi pemberitahuan kepada pengendara melalui aplikasi WhatsApp.
Cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ melaluli gawai.
BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang
1. Buka laman resmii ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/
2. Klik menu "Cek Data"