Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair, Tapi Tidak Semua Bisa Menerima

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair, Tapi Tidak Semua Bisa Menerima-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, khususnya PNS, akan segera dicairkan tahun ini. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pencairan gaji ke-13 tersebut.

Namun, kabar ini tidak sepenuhnya membawa angin segar bagi seluruh PNS.

Pasalnya, terdapat dua kategori PNS yang secara tegas dinyatakan tidak akan menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Komponen Penentunya

Dua Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Berdasarkan pasal dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, baik karena alasan pribadi, pendidikan, atau alasan lain yang membuat negara tidak bertanggung jawab atas gajinya selama masa cuti.

2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, apabila gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, bukan oleh negara.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Wajib Otentikasi Taspen Dulu agar Tidak Tertunda

Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk efisiensi sekaligus konsistensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Bagi PNS yang tetap memenuhi syarat, pencairan gaji ke-13 tahun ini mencakup sejumlah komponen utama yang bernilai besar. 

Berikut lima komponen yang akan diterima:

1. Gaji pokok, sesuai golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan keluarga, untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan