Gara-gara Nunggak Iuran BPJS Kepesertaan Nonaktif, Manfaatkan Program REHAB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu -Foto : Dok Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Peserta JKN segmen PBPU/BP atau Pekerja Mandiri memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Lalu bagaimana jika nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan?

Apabila peserta JKN tidak membayarkan iurannya, maka akan dihitung sebagai tunggakan iuran dan akan terus terakumulasi sampai dengan maksimal 24 bulan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Adakah sanksi bagi peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:Punya Tunggakan Iuran BPJS, Dinkes Lubuk Linggau Siap Alihkan ke Segmen Iuran Ditanggung Pemerintah

BACA JUGA:Hati-Hati! BPJS Tawarkan Penghapusan Tunggakan Iuran dan Daftar Kepesertaan Gratis, Itu Hoaks

Bagi peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan nonaktif serta penjaminan manfaatnya akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Status kepesertaan akan aktif kembali setelah adanya pembayaran iuran. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta diharuskan membayar denda pelayanan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. 

Perhitungan denda tersebut yakni sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal dengan dikalikan jumlah bulan tertunggaknya, dengan ketentuan:

a. Jumlah bulan tertunggak yang menjadi pengali paling banyak 12 bulan. 

b. Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Sumber : Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:Akankah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik 2025-2026, Menkes : Tunggu Hitung-hitungan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan SIstem Baru Pada 1 Juli 2025, Tapi Ketahui Iuran dan Denda Saat Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan