Jual Sabu Untung Dibagi Dua, Buruh di Musi Rawas Ditangkap Polisi Satu temannya Masih DPO

Sapar Agustiawan (32), warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama temannya, KP gagal melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Pasalnya, Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib Sapar berhasil ditangkap Tim Opsnal- Foto : Dok Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sapar Agustiawan (32), warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama temannya, KP gagal melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Pasalnya, Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib  Sapar berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mura.

Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga mengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Sapar Agustiawan yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di lokasi TKP. 

"Saat diamankan tersangka berada di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti mencurigakan. 

BACA JUGA:3 dari Delapan Tahanan Polres Lahat yang Kabur Berhasil Ditangkap, 5 Masih Diburu

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Ditangkap, Konflik dengan Mantan Istri Sampai Penusukan

Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah," ungkap Kasat. 

Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram.

 Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda, 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.

"Saat interogasi awal di TKP, tersangka sudah mengakui jika barang haram tersebut milik temannya, KP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdangka  mengakui keterlibatannya dalam rencana untuk mengedarkan  barang haram tersebut, dan keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP," tegas Kasat. 

BACA JUGA:Istri Korban Minta yang Memerintah Tersangka untuk Membunuh Suaminya Ditangkap, 8 Bulan Hidup Dalam Ketakutan

BACA JUGA:Hampir Satu Tahun Spesialis Bongkar Rumah Behasil Sembunyi Kini Ditangkap Tim Gabungan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan