Jual Sabu ke Polisi, Bujangan di Muratara Ditangkap saat Transaksi

JA (18) Bujangan asal Muratara yang ditangkap anggota Satres Narkoba saat transaksi sabu- Foto : Dok Polres Muratara -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Baru 10 hari berjualan Narkotika jenis sabu, JA (18), bujangan asal Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara berhasil diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara, Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba AKP Marhan mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan anggota, dengan cara under cover buy. 

"Tersangka berhasil kita amankan di sebuah jalan yang berada di dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Saat itu anggota kita pura-pura mau beli. Saat mau transaksi, tersangka mengeluarkan barangnya langsung diamankan anggota beserta barang bukti yang dia bawa," ungkap Kasat. 

Pengakuan tersangka dia baru kali ini menjual barang haram tersebut. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Diringkus Polisi, Mengaku Baru Dua Minggu Jual Sabu Laku Dua Paket

BACA JUGA:Jual Sabu Untung Dibagi Dua, Buruh di Musi Rawas Ditangkap Polisi Satu temannya Masih DPO

"Dia baru sekitar 10 harian jadi pengedar. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus untuk membeli sabu untuk ia konsumsi sendiri," jelas Kasat.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan lanjut Kasat, ditemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,51 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Marlboro warna merah.

"BB disimpan tersangka di dalam kantong celana sebelah kiri. barang tersebutdan diakui miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti," ungkap Kasat. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang bisa dikenakan penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan denda minimal 1 miliar rupiah, dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan