CPNS Telah Menerima SK Pengangkatan Tapi Belum Latsar? Ini Aturannya dan Segini Lama Durasinya
CPNS berbagai instansi daerah sudah menerima SK pengangkatan namun belum mengikuti Latsar, Pemerintah menargetkan seluruh CPNS mengikuti paling lambat Juni 2025--
KORANLINGGAUPOS.ID - CPNS telah menerima SK pengakatan pada 2025 ini tentu diingatkan untuk mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai tahapan awal sebelum menjadi PNS.
Latsar bagi CPNS yang usai pengangkatan ini sebagian sudah dirilis jadwal dan masih ada yang masih proses pelaksanaannya.
Diberbagai instansi daerah CPNS sudah sebagaina telah menerima SK pengangkatan tentu ini menjadi tahpan akhirnya
Pemerintan sudah menargetkan pada Juni 2025 semua CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan mengikuti Latsar.
BACA JUGA:Usia Pensiun ASN Resmi Diusulkan Naik, CPNS 2025 Terancam Batal Dibuka?
BACA JUGA:CPNS PPPK dan ASN Diingatkan Aturan Penulisan Gelar Terbaru, 4 Poin Tujuannya
Latsar bagi CPNS yang telah dilantik merupakan hal penting selain menguji kompetensi juga sebagai integritas sebelum menjadi PNS seutuhnya.
Meski CPNS telah menerima SK pengangkatan dan Surat Tugas, tetapi status mereka belum menjadi PNS.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa setiap CPNS wajib jalani masa percobaan atau masa prajabatan satu tahun.
Ini tahap penting bagi CPNS yang diyakini bahwa untuk menjadi PNS seutuhnya dan benar-benar siap menjalankan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Lulusan SMA Mau Masuk CPNS 2025? Ini Dia Daftar Gaji Tertingginya, Sampai Rp10 Juta!
BACA JUGA:Nunggu CPNS 2025? Siap-Siap Kecewa, Pemerintah Resmi Tunda Pendaftarannya
ADapun tujuan Latsar CPNS ini untuk mengembangkan sikap hingga perilaku bela negara dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS dalam menjalankan tugas.
Kemudain CPNS harus memahami peran dan kedudukan PNS dalam mendukung smart governance dan menguasai kompetensi teknis sesuai bidang masing-masing