Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Ikuti Seleksi Paralegal Justice Award 2025

Posbakum Yang dimiliki Desa A Widodo sebagai salah satu syarat agar dapat mengikuti seleksi Paralegal justice awads 2025 -Foto : Dokumentasi Kecamatan Tugumulyo-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kecamatan Tugumulyo terus memberikan dukungannya kepada Pemerintah Desa yang ada di lingkungannya dalam  mengikuti berbagai perlombaan baik itu tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.

Dukungan tersebut diberikan diantaranya seperti  pendampingan setiap desa yang mengikuti ajang perlombaan, seperti baru-baru ini ada beberapa desa tengah mengikuti perlombaan seperti lomba Perpustakaan desa tingkat Kabupaten kemudian mengikuti seleksi di ajang paralegal justice award 2025.

Saat diwawancarai Camat Tugumulyo P Sujatmiko,. S.Si. M.Pd melalui kasi PMD Kecamatan Tugumulyo, Yohanita Purnama Sari, SE. menyampaikan jika Pemerintah Kecamatan Tugumulyo terus memberikan dukungannya kepada Pemerintah desa yang ada di lingkungannya.

Seperti baru-baru ini pihaknya melakukan pendampingan Desa Sitiharjo yang mengikuti penilaian lomba perpustakaan Desa, Kemudian ada juga Desa A Widodo yang juga saat ini tengah mengikuti seleksi paralegal justice award 2025.

BACA JUGA:Kades A Widodo Ajak Perangkatnya Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

BACA JUGA: Petani Bersama Dengan PPL dan Pemdes A Widodo Lakukan Kegiatan Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Untuk Desa A Widodo itu awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas  mendapat surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait dengan ada kegiatan seleksi paralegal justice. 

Kemudian diteruskan oleh bagian hukum Setda Pemkab Musi Rawas, ke 14 Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Tugumulyo langsung memberikan arahan ke desa-desa  terkait dalam isi surat tersebut.

Untuk mengikuti para legal justis tersebut, untuk itu memang ada beberapa dokumen yang harus kami sampaikan ke pihak desa, yang memang harus diisi salah satunya itu harus adanya posbakum di desa, kemudian ini juga jangan disalah persepsikan,  jadi peran kepala desa itu mereka itu sebagai para legal atau mediator.

"Jadi bukan yang kita cari yang paling ahli dalam bidang hukum tetapi kepala desa itu memiliki fungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan –permasalahan non litigasi di desa mereka masing-masing jadi targetnya itu supaya tercipta kerukunan dan kedamaian di desa,  nah itu jangan sampai disalah persepsikan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID. 

BACA JUGA:Kelapa Muda Bakar Rempah Miliki Warga Desa Widodo Musi Rawas, Mampu Atasi Berbagai Masalah Kesehatan

BACA JUGA:Terinspirasi dari Youtube, Penjual Es Susu Kedelai di Desa A Widodo Musi Rawas Sehari Bisa Menjual 70 Cup

Itu kenapa yang diminta untuk mengikuti seleksi itu kepala desa, kebetulan di kecamatan tugumulyo ini yang paling siap itu ada di Desa A Widodo, untuk mengikuti kegiatan tersebut pihak desa harus mengirim dokumen berkas terkait dengan kegiatan yang akan diikuti tersebut.

Termasuk dokumen pengalaman-pengalaman untuk memecahkan atau menyelesaikan konflik di tingkat desa, tentunya hal tersebut melewati seleksi, selain itu untuk kepala desa yang mengikuti kegiatan tersebut itu kalau tidak salah ada 15 kepala desa dari berbagai desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan