Ribuan WNI Tidak Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

Ribuan WNI di Malaysia menuntut KPU atas hak suaranya untuk Pemilu 2024 mendatang.-Tangkapan layar dari media sosial X akun @MutadhaOne1 -

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Dinilai Efktif Tekan Inflasi

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan tuntutan ke Panwaslu Malaysia agar bisa mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

"Kami Aldi sudah mengajukan perihal ini ke panwaslu Malaysia. Kami tetap menuntut ratusan ribu warga negara Indonesia di Malaysia mendapatkan hak pilihnya," katanya.

"Tolong dibantu dan jangan mempersulit kami untuk menggunakan hak pilih," tambahnya.

Mereka pun menegaskan kepada PPLN Malaysia agar kejadian pada Pemilu 2019 silam tidak terjadi lagi dan bisa bekerja dengan berhati-hati secara jujur dan adil.

BACA JUGA:6 Unit CCTV Rekam Situasi Kamtibmas

Selain itu, mereka juga mengapresiasi sikap Bawaslu Indonesia yang telah menerima dan menindaklanjuti laporannya.

"Apresiasi kami berikan kepada panwaslu Indonesia karena sudah menerima laporan kami dan kami berharap laporan kami ditindaklanjuti dan ratusan ribu warga negara Indonesia mendapatkan hak konstitusionalnya," tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan