Kantor Pelayanan Samsat Disidak Pj Gubernur

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni melakukan sidak di Samsat.-Foto : dok sumeks.co -

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID  - Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Palembang III, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di sidak (inspeksi mendadak) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

Sidak dilakukan pada hari pertama masuk kerja setelah libur tahun baru, Selasa 2 Januari 2024.

tidak hanya Samsat sejumlah pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak luput dari Sidak Pj Gubernur.

Di8kutif dari SUMEKS. CO, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan dirinya ingin memastikan secara langsung sikap disiplin para pegawai, terutama yang bertugas dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:5 Warga Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan PENA

Salah satu yang dikunjunginya adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UTPD) Samsat Palembang III.

Di lokasi ini, Pj Gubernur Sumsel Fatoni secara langsung meninjau dengan saksama pelayanan di Kantor Samsat.

Mulai dari proses pendaftaran, validasi, pembayaran hingga pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) termasuk ruang kerja staf serta ruang tunggu.

“Tadi saya mengecek apakah pelayanan sudah berjalan dengan baik atau masih pada libur. Setelah saya cek, ternyata pelayanan sudah berjalan dengan normal, pelayanan juga sangat baik,” kata Fatoni.

BACA JUGA:BOR RSUD Muara Beliti Meningkat 20 Persen

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang wajib pajak, Fatoni memberikan bingkisan berupa sembako.Pj Gubernur Sumatera Selatan  Fatoni mengatakan pemberian sembako ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sekaligus wujud apresiasi Pemprov Sumsel terhadap masyarakat yang tepat waktu membayar pajak.

“Tetap taat membayar pajak yang menjadi kewajiban.

Terlebih proses pelayanan yang diberikan sangat dipermudah, perpanjangan STNK yang untuk satu tahunan tidak sampai lima menit selesai, dengansyarat-syaratnya yang sudah lengkap,” ucap Fatoni.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan