Jumlah Penerima PENA di Kabupaten Musi Rawas 4 Orang
Logo PKH-Foto tangkap layar dinsos.banjarmasinkota.go.id-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 3 keluarga penerima manfaat (KPM) kebijakan Relawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah melakukan pencairan, 1 KPM tidak ditemukan.
Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Musi Rawas, Dede menjelaskan jumlah warga Kabupaten Musi Rawas calon penerima bantuan Kebijakan Relawan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebanyak 4 keluarga penerima manfaat (KPM), bukan 5. "Jumlah calon penerima yang diasesemen/survey pendamping ada 4 calon KPM," katanya.
Calan penerima PENA tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Selangit dan Kecamatan Tuah Negeri.
Adapun calon penerima PENA tersebut terdiri dari 2 calon KPM di Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, 1 calon KPM di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, 1 calon KPM di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah 7 Minuman yang Mampu Menyehatkan Paru-paru
"Untuk di Kabupaten Musi Rawas jenis bantuan PENA reguler alokasi bantuan sebesar Rp 5 juta per KPM," tambahnya.
Menurutnya yang sudah melakukan pencairan 3 KPM terdiri dari 2 KPM Kecamatan Selangit dan 1 KPM Kecamatan BTS Ulu. Untuk 1 calon KPM Kecamatan Tuah Negeri status tidak ditemukan saat asesemen/survey.
Penerima bantuan PENA datanya dari Kemenkes. "Datanya diambil dari penerima bantuan sosial (Bansos) PKH namun yang menentukan pihak Kemensos. "Kami selaku pendamping bertugas mensosialisasikan dan asesmen atau survei terhadap calon penerima bantuan," ucapnya.
Bantuan PENA ini menurut Dede, bersifat bantuan perindividu bukan kelompok. "Bantuan PENA ini perindividu untuk pengutan ekonomi masyarakat," tambahnya.
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Seledri yang Harus Kamu ketahui, Yuk Buruan Simak Disini!
Kebijakan PENA untuk pengentasan kemiskinan ektrim. Bantuannya berupa penguatan produksi penyalurannya melalui PT. Pos Indonesia, dan WAJIB didampingi oleh Pendamping Sosial.
PENA merupakan bantuan sosial dan jaminan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat membangun kewirausahaan melalui pelatihan, pendampingian dan fasilitasi pengutan produksi untuk menunjang pengembagan usaha.
Targetnya kelompok masyarkatr miskin, rentan dan mengalami risiko sosial. Program CSR badan usaha dapat disalurkan untuk mendukung program PENA. Koordinator dengan Kementerian Sosial terkait pengembangan desain program, penentunan wilayah dan jenis bantuan serta keperluan pendampingan. (*)