144 Penyakit Tidak Ditanggung Rumah Sakit dan Rujukan, Ketahui BPJS Kesehatan Jelaskan Begini
144 penyakit tidak ditanggung rumah sakit dan layanan rujukan BPJS Kesehatan klarifikasi atas informasi tersebut agar masyarakat tidak salah paham--screenshot
KORANLINGGAUPOS.ID - Beredar daftar 144 penyakit tidak ditanggung Rumah Sakit dan Rujukan BPJS Kesehatan, dengan jumlah segitu dan kabar ini tidak sesuai dengan pembenaran yang beredar.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan telah memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta, kabar yang beredar mengenai daftar 144 penyakit tidak ditanggung Rumah Sakit dan Rujukan langsung dibantah Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta, dengan itu kabar daftar 144 penyakit tidak ditanggung Rumah Sakit dan Rujukan dilakukan klarifikasi.
Disampaikannya ini harus dibenarkan, 144 penyakit tidak ditanggung dimaksud penyakit secara klinis tetapi bisa diselesaikan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BACA JUGA:Antisipasi Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Berkurang, Ini yang Dilakukan Pemkab Musi Rawas
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Ini 21 Penyakit Tidak Ditanggung Pengobatan dan Tindakan
Maka bukan berarti penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan, justru penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh layanan primer di FKTP.
Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.
Tentu dengan kabar yang beredar tersebut, dipastikan masih bisa dirujuk sesuai indikasi rujukan spesialis dengan mengacu Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
BACA JUGA:Solusi untuk Warga Belum Punya BPJS atau BPJS Non Aktif, Warga Lubuk Linggau Berobat Cukup Pakai KTP
Salah satu pertimbangan rujukan adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Daftar 144 Penyakit Harus Dioptimalkan FKTP
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.