6 Strategi Mengatasi Perundungan di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah Wajib Tahu

Yulianti – Sekretaris Disdikbud Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perundungan ataupun bullying menjadi salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau Firdaus Abky melalui Sekretaris Yulianti.

Maka, satu fokus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni menangani perundungan atau bullying. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Kemendikbudristek, dua unit dari Kemendikbudristek yang paling terlibat dalam program pencegahan dan penanganan perundungan adalah Pusat Pengembangan Karakter (Puspeka) untuk pencegahan, dan Inspektorat Jenderal  (Itjen) untuk penanganan. 

Walaupun telah banyak kasus perundungan terungkap, ternyata semakin ditelisik, semakin diketahui bahwa semua kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. Hal tersebut diungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Praktik Kekerasan di Dunia Pendidikan yang digelar oleh Itjen 2023 lalu. 

BACA JUGA:Penting, 8 Kekerasan Seksual Sering Terjadi di Sekolah

Di satuan pendidikan, masih banyak sekali perundungan ataupun bibit perundungan yang terjadi, dan inilah yang menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi Kemendikbudristek, namun juga guru, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, maupun siswa itu sendiri.

 Perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mental siswa. Tindakan perundungan atau bullying dapat merugikan korban secara emosional, sosial, dan akademis, dan juga bisa memicu konsekuensi jangka panjang, seperti gangguan mental dan perilaku antisosial.

Maka, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian strategi untuk mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan, antara lain,

Pertama, strategi untuk mengatasi perundungan dengan membuat regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang perundungan di sekolah.

BACA JUGA:4 Keunggulan dan Cara Daftar Masuk SMAIT AN-NIDA’ Lubuklinggau

Termasuk menjadikan perundungan sebagai pelanggaran disiplin yang serius. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang sedang dalam proses penyempurnaan untuk diperbaharui, sehingga semakin tepat dengan kondisi terkini.

Kedua, strategi untuk mengatasi perundungan dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan yang concern pada praktik kekerasan di dunia pendidikan. 

Itjen Kemendikbudristek melakukannya dengan serangkaian dialog dan juga Rakorwas. Bersama dengan organisasi kemasyarakatan, sosialisasi anti kekerasan yang didengungkan oleh Kemendikbudristek akan lebih menyebar ke masyarakat luas.

Ketiga, strategi untuk mengatasi perundungan dengan melakukan pelatihan dan peningkatan kapabilitas terhadap staf yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam bidang pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan