OJK Rilis Daftar Pinjol atau Pinjaman Online Legal dan Ilegal per 1 Juli 2025, Ini Daftarnya

Sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat melalui pinjol atau pinjaman online ilegal.-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia terus melesat, termasuk layanan pinjaman online atau pinjol.

Sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat melalui pinjol atau pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjol atau pinjaman online legal dan ilegal per 1 Juli 2025, sebagai panduan penting bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang ilegal yang merugikan.

Hingga akhir Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Legal Terdaftar OJK yang Ramai Digunakan Saat Menjelang Lebaran 2024

Seluruh penyelenggara ini dinyatakan legal dan diawasi langsung oleh OJK, sehingga aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen.

Masyarakat sangat dianjurkan untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol tau pinjaman online yang masuk dalam daftar resmi tersebut.

Selain lebih aman, penyelenggara legal wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan menjalankan proses penagihan sesuai etika dan regulasi.

Cek Daftar Pinjol Legal OJK per 1 Juli 2025 ini Linknya

BACA JUGA:Jangan Asal Pinjaman Online Jika Belum Tahu ini, Wajib Ketahui Ciri Pinjol Resmi OJK

Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk OJK juga mengumumkan penindakan terhadap 427 entitas pinjol ilegal per 1 Juli 2025.

Entitas-entitas ini beroperasi tanpa izin dan kerap menebar teror penagihan hingga menyalahgunakan data nasabah.

Sejak awal dibentuk pada tahun 2017 hingga Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas:

11.166 entitas pinjol ilegal

BACA JUGA:Buruan Cek KTP Kalian Disini! Disalahgunakan Untuk Pinjol atau Tidak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan