Modus Karyawan CV Central Usaha Baru Lubuklinggau Gelapkan Uang Puluhan Juta

Terdakwa Aan Konidi alias Aan (40) jalani sidang agenda tuntutan JPU, Kamis 4 Januari 2024-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Karena cukup bukti terdakwa Aan Konidi alias Aan (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan hukuman tiga tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 4 Januari 2024.

Oknum karyawan yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena terbukti menggelapkan makanan ringan milik CV  Central Usaha Baru dan mengakibatkan Owner CV  Central Usaha Baru Mulyono Hasyim alias Ahu  menanggung kerugian senilai Rp 94.496.000.

Sidang  diketuai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Berikut Syarat Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024, salah Satunya Dilarang Bawa HP

JPU Rodianah SH saat dikonnfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  menyatakan terdakwa Aan Konidi alias Aan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam surat dakwaan pertama.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan CV Central Usaha Baru.

Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Bahaya Banget, Dampak Makan Minum Sambil Berdiri

Terdakwa masuk bui karena kedapatan melakukan penggelapan barang milik CV  Central Usaha Baru  Senin  31 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB di kantor CV Central Usaha Baru,  Jalan Yos Sudarso No 369 RT  01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Terdakwa bekerja di CV  Central Usaha Baru sejak 7 Juni  2009, yang bergerak dibidang distributor makanan ringan.

Terdakwa merupakan salesmen dengan gaji setiap bulannya berdasarkan omset atau penjualan barang tiap bulan dengan perhitungan dikali 0,5%.

Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penjualan produk makanan ringan dan melakukan penagihan pembayaran dari konsumen toko, yang awalnya toko-toko memesan barang kepada terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan