Pemberi Kerja Dilarang Menahan Ijazah Pekerja, Begini Ketegasan Disnaker Lubuk Linggau

H Herman Deru – Gubernur Sumatera Selatan - Foto: Dok. Detik -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru sudah tegas melarang semua perusahaan di wilayah Sumsel, menahan ijazah atau dokumen pribadi para pekerjanya. 

Larangan ini sudah Gubernur tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 500.15.12.4/042/NAKERTRANS/VI/2025 26 Juni 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

SE ini pun sudah disampaikan ke seluruh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Sumsel untuk ditindaklanjuti. 

Kapala Disnaker Kota Lubuk Linggau H Tamri melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri pun saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 10 Juli 2025 membenarkan jika pihaknya sudah meneruskan SE tersebut ke seluruh HRD perusahaan yang ada di Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Ijazah Belum Keluar? Tenang, Ini Solusi Resmi dari Sekolah Kedinasan 2025

BACA JUGA:Kemenag Mura Sosialisasi Penerapan E- Ijazah di MIN 1 Musi Rawas

"SE sudah kita tindaklanjuti. Bahkan sudah kita share ke group HRD perusahaan yang ada diwilayah Kota Lubuk Linggau, untuk dipatuhi dan ditindaklanjuti. Mereka dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja mereka. Dan larangan ini sudah berlaku sejak dikeluarkannya SE ini," ungkap Dahri.

Hingga saat ini Dahri mengaku, pihaknya belum menerima laporan ada perusahaan yang melanggar larangan atau SE Gubernur ini. 

"Dan sejauh ini belum ada laporan dari pekerja di Lubuk Linggau, jika ijazah mereka ditahan. Artinya SE ini sudah diterapkan oleh perusahaan di Lubuk Linggau," jelasnya.

Namun bukan berarti pihaknya tidak melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terbongkar! Ijazah Jokowi Ternyata Asli, Roy Suryo Cs Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

BACA JUGA:Bongkar Ijazah Jokowi, Gugatan Rp 69 Triliun ke UGM Hebohkan Indonesia, Ini Kata Hakim Cahyono

"Kami tetap siap menerima laporan dari pekerja, jika ada perusahaan yang melanggar SE tersebut. Meskiupun tidak membuat posko pengaduan khusus, namun kami imbau ke pekerja jika ada perusahaan yang melanggar SE ini segera laporkan ke kita, maka akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya. 

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Lubuk Linggau mematuhi SE Gubernur ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan