Bunuh Ayah Tirinya Dituntut 10 Tahun

SIDANG : Inu Arpani (26) jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah, SH terbukti membunuh mertua tirinya yakni Rudi Hartono (41), Kamis (26/10/2023)-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Bermula pada saat saksi Mardiana yang merupakan istri terdakwa menelpon terdakwa dan berkata “balekla dulu, aku tadi nak diperkosa oleh bapak” sehingga terdakwa yang sedang berada di lapangan bola yang berjarak ± 100 M  dari rumah terdakwa bersama saksi Mardiana langsung merasa terkejut dan emosi serta langsung pulang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa melihat korban Rudi Hartono  yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa 

Akan tetapi pada saat  Rudi Hartono Alm melihat terdakwa pulang kerumah, korban langsung pergi melarikan diri sehingga menambah keyakinan diri terdakwa jika benar korban  sebelumnya hendak memperkosa saksi Mardiana yang merupakan istri terdakwa, lalu melihat korban melarikan diri terdakwa langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengambil sebilah pisau dari dalam dapur yang berada di rumah tersebut dan menyelipkannya di pinggang terdakwa, 

 

Kemudian setelah mengambil sebilah pisau, terdakwa berlari mengejar kotban  yang berlari menuju ke belakang rumah saksi Alamsyah , lalu tepat di belakang rumah saksi Alamsyah terdakwa berhasil mengejar korban dan memukul wajah korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa namun  korban  melakukan perlawanan dengan membalas pukulan terdakwa tersebut.

 

BACA JUGA:Di Mura Ada 55,80 Persen Warga Miskin

 

Hingga membuat terdakwa terjatuh, kemudian pada saat korban  hendak kembali memukul terdakwa yang sedang terjatuh, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang berada di selipan pinggang terdakwa dan menusukannya ke arah dada korban sebanyak satu kali dan membuat korban  mengalami luka tusuk di bagian dada, lalu setelah menerima tusukan pisau dari terdakwa, korban yang sedang terluka berusaha melarikan diri akan tetapi pada saat korban berbalik badan membelakangi terdakwa,

Terdakwa langsung menusuk punggung korban dari arah belakang sebanyak satu kali sehingga membuat korban tersungkur dan tidak sadarkan diri, kemudian setelah melihat korban tidak sadarkan diri, terdakwa pergi melarikan diri ke dalam hutan dan dilihat oleh saksi Alamsyah yang memanggil-manggil nama terdakwa namun tidak terdakwa hiraukan, lalu keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah saksi Bahtiyar  yang merupakan mantan Kepala Desa setempat dengan tujuan untuk meminta saksi Bahtiyar menemani terdakwa menyerahkan diri ke Kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap korban.

 

BACA JUGA:Waspada Makanan Mengandung Sianida

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 800/567/PKM.C/2023 tanggal 24 Juni 2023 dari Puskesmas Cecar Kecamatan BTS Ulu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat  korban  dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk di dada sebelah kanan dengan ukuran Panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 2 cm ditemukan luka tusuk di punggung sebelah kanan (Tengah) dengan ukuran Panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 5 cm; ditemukan luka robek pada alis sebelah kiri dengan ukuran Panjang 5 cm, lebar 0,3 cm dan kedalaman 1 cm; ditemukan benjolan di kepala bagian belakang (Tengah) dengan ukuran Panjang 4 cm dan lebar 4 cm. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan