Pemkab Musi Rawas Jatuhkan Sanksi Bagi Warga yang Lakukan Alih Fungsi Lahan

Penyidik PPNS pada Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, Deddy Indrawan, pihak DTPHP Mura, Kasi Trantib Kecamatan Tugumulyo, BPP Tugumulyo, Bhabinkamtibmas, Kades Mataram, Kadus Dusun IV Desa Mataram dan UPT Pengairan Tugumulyo. -Foto : Dok. PPNS Satpol PP dan Damkar Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas penimbunan lahan sawah produktif yang diduga dilakukan oknum warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultural dan Peternakan (DTPHP) Musi Rawas,  Satpol PP dan Damkar Musi Rawas bersama dengan Camat Tugumulyo  dan Kades Mataram langsung memasang spanduk di lokasi lahan produktif yang dialihfungsikan dengan kata-kata sebagai berikut:

Peringatan dari Pemerintah Musi Rawas, dilarang alih fungsi lahan Pertanian.

Tim Pemkab Mura juga memasang tali yang bertulisan dilarang melintas. 

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Adakan Operasi Gratis Bibir dan Langit Mulut Sumbing di RSUD Muara Beliti

BACA JUGA:Dukung Kesetaraan Gender, Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan

Kasat Pol PP dan Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, AP., M.Si melalui Penyidik PPNS pada Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, Deddy Indawan mengungkap kronologi dijatuhkannya sanksi ini.

Awalnya, kata Deddy, Pol PP Musi Rawas mendapatkan surat  dari DTPHP Musi Rawas, isi surat tersebut menjelaskan adanya aktivitas salah satu warga di Desa G1 Mataram yang melakukan kegiatan penimbunan persawahan produktif.


Penimbunan lahan sawah dengan tanah di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo. -Foto : Dok. PPNS Satpol PP dan Damkar Mura-

"Menindaklanjuti surat tersebut kami bersama dengan pihak terkait lainnya langsung melihat ke lokasi ternyata benar adanya aktivitas yang melakukan penimbunan persawahan produktif, untuk itu kami berikan peringatan secara administratif  terlebih dahulu dengan membuat surat pernyataan dengan yang bersangkutan untuk mengembalikan lahan tersebut seperti semula," tegasnya.

Sanksi ini diberikan, karena kata Deddy, aktivitas tersebut memang melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 3 Tahun 2018  tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya.

BACA JUGA:Disbudpar Musi Rawas Ungkap Kendala Pembangunan Danau Gegas

BACA JUGA:Masjid Agung Darussalam Musi Rawas Direnovasi, Fokus Perbaikan Kubah dan Dak Atas

"Untuk saat ini langkah yang dilakukan itu menghentikan kegiatan tersebut dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan