PPPK Paruh Waktu Masih Punya Peluang Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?

Jika evaluasi menunjukkan hasil yang memuaskan, maka PPK bisa mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja usai menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.-FOTO: Radar Lamongan.-

KORANLINGGAUPOS.ID-PPPK paruh waktu masih mempunyai peluang untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Hanya saja, harus melalui evalusi kinerja dan ketersediaan formasi.

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tahapannya dikutip dari sumeks.co, dimulai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:Pengusulan PPPK Paruh Waktu Terbagi Dalam Dua Kategori, 179 Orang Masuk Prioritas

BACA JUGA:Kemenag Bahas Pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu

Dari hasil evaluasi ini yang menjadi dasar bagi perpanjangan kontrak atau pengangkatan status.

Jika evaluasi menunjukkan hasil yang memuaskan, maka PPK bisa mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja usai menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.

Nantinya, Kepala BKN akan memberi pertimbangan teknis atas usulan tersebut dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk syarat dan prosesnya pertama evaluasi kinerja.

BACA JUGA:4.976 PPPK Muaraenim Dilantik, Bupati : Layani Masyarakat dengan Hati

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Akan Terima Gaji 2 Bulan Sekaligus

Kinerja pegawai PPPK paruh waktu akan dilakukan evaluasi secara rutin dan umumnya setiap tahun guna menilai apakah pegawai tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

Kedua adanya ketersediaan anggaran dan formasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan