Pengedar Sabu di Musi Rawas Digerebek di Rumahnya, Mengaku Dapat Barang dari Sekayu Muba

AS (47), Pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan anggota Tim "Eagle Squad" Satres Narkoba Polres Mura, usai digerebek di rumahnya di Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, -sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis 4 September 2025 - FOTO : Dok Polres Mura-

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan