Pengedar Sabu di Musi Rawas Digerebek di Rumahnya, Mengaku Dapat Barang dari Sekayu Muba
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Sabtu , 06 Sep 2025 - 17:39
AS (47), Pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan anggota Tim "Eagle Squad" Satres Narkoba Polres Mura, usai digerebek di rumahnya di Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, -sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis 4 September 2025 - FOTO : Dok Polres Mura-
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00.