Sempat Hadapi Kendala, BKPSDM Musi Rawas: Calon PPPK Paruh Waktu Jangan Buru-buru Submit
Ribuan Peserta PPPK datangi RSUD Muara Beliti untuk mengurus kelengkapan sebagai Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Kamis 11 September 2025-Foto: Muslimin/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Kabupaten Musi Rawas yang dinyatakan lulus seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu tengah memasuki tahap krusial, yakni pengurusan berbagai berkas persyaratan administrasi.
LAPORAN MUKMIN HIDAYAT, MUSI RAWAS
Mulai dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani, hingga tes narkoba.
Kondisi ini membuat sejumlah instansi pelayanan publik dipadati oleh antrean panjang, terutama rumah sakit, puskesmas, serta kantor kepolisian. Para peserta tampak mengantre sejak pagi demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat wajib sebelum mengunggah berkas ke sistem pusat.
BACA JUGA:BKPSDM Musi Rawas : Calon PPPK Paruh Waktu, Ikuti Panduan dengan Teliti
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung, melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwik Widianingsih, mengakui bahwa saat ini terjadi lonjakan antrean. Hal itu disebabkan ribuan non ASN secara serentak melakukan pengurusan dokumen dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Memang sekarang kendalanya banyak antrean untuk SKCK dan surat kesehatan. Ribuan orang harus mengurus di waktu yang hampir bersamaan. Selain itu, sistem SSCASN juga kadang overload karena diakses serentak secara nasional,” jelas Wiwik, Kamis 11 September 2025.
Wiwik menegaskan bahwa pengunggahan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen lain melalui aplikasi SSCASN dibatasi hingga 15 September 2025. Jadwal ini ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang waktu.
“Kita sudah sampaikan kepada kawan-kawan, jangan berharap ada perpanjangan. Usahakan semua selesai sebelum 15 September. Kalau pun nanti ada perpanjangan alhamdulilah, karena itu semua keptusan dari pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Empat Lawang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM : Ada Penandatanganan SPTJM
BACA JUGA:Progres Pengusulan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, Begini Penjelasan BKPSDM
BKPSDM Mura mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru melakukan submit sebelum memastikan seluruh berkas benar-benar lengkap. Jika sudah menekan tombol submit, peserta tidak bisa lagi memperbaiki atau menambah dokumen.
“Kalau sudah submit, tidak bisa lagi masuk untuk memperbaiki. Jadi pastikan benar-benar lengkap dan sesuai persyaratan sebelum dikirim,” tambah Wiwik.
Terkait dokumen kesehatan, peserta dapat mengurus surat keterangan sehat jasmani di rumah sakit maupun puskesmas. Sementara itu, untuk tes narkoba, wajib dilakukan di BNN atau rumah sakit yang ditunjuk.