Kejari Musi Rawas Kawal Dana Desa dan Ketahanan Pangan
Kajari Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Forkopimda) Tahun 2025 di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu 24 September 2025-Foto: Dok. IG Kejari Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kini resmi hadir sebagai institusi penegak hukum di daerah, menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2024 pada 12 Februari 2024. Perpres tersebut mengatur pembentukan sejumlah Kejaksaan Negeri baru, yakni Kejari Kepulauan Anambas, Kejari Musi Rawas, Kejari Sigi, Kejari Morowali Utara, dan Kejari Maluku Tenggara.
Sejak berdiri, estafet kepemimpinan Kejari Musi Rawas dijalankan oleh Kajari Mohammad Chozin, S.H., M.H., kemudian Plt. Kajari Abu Nawas, S.H., M.H., hingga kini dipimpin oleh Kajari Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn.
Landasan hukum keberadaan Kejaksaan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam kiprahnya, Kejari Musi Rawas aktif mendukung pembangunan daerah, terutama melalui program Jaksa Mitra BUMDes. Program ini dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang fokus pada pendampingan hukum terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program Jaksa Mitra BUMDes
BACA JUGA:Hindari Penumpukan dan Hilangnya Barang Bukti, ini yang Dilakukan Kejari Musi Rawas
Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pendampingan diberikan atas permohonan resmi dari pengelola BUMDes.

Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. Foto: Dok. IG Kejari Musi Rawas -Foto: Dok. IG Kejari Musi Rawas-
“Fokus kami adalah mitigasi risiko, konsultasi, hingga penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara agar BUMDes lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Kajari Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn dan Kasi Tindak Pidana Umum, Bapak Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., menghadiri undangan Peresmian Ketahanan Pangan dan Penanaman Pohon Kelapa-Foto: Dok. IG Kejari Musi Rawas-
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan dana desa.
“Saya tidak ingin ketidaktahuan aparatur desa membuat mereka masuk penjara. Oleh karena itu, berikan materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa agar terhindar dari perkara koruptif,” tegasnya.

Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., bersama jajaran saat rapat konsolidasi, monitoring, dan evaluasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan Ketua Forum APDESI tingkat Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas- Foto: Dok. IG Kejari Musi Rawas-
Kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa pun ditegaskan dengan pendekatan preventif. Penindakan pidana akan dijadikan ultimum remedium, atau sarana terakhir, setelah upaya pembinaan dilakukan.