Ibu Hamil PPPK Paruh Waktu, Siap-siap Bahagia! Ini Hak Sering Diabaikan Instansi
Siapa sangka, PPPK Paruh Waktu juga bisa cuti melahirkan tanpa potong gaji sama sekali aturan terbaru BKN ini bikin banyak ASN perempuan senyum lega.-ilustrasi-Koranlinggaupos.id
KORANLINGGAUPOS.ID - Banyak yang belum tahu, ternyata PPPK Paruh Waktu juga berhak atas cuti melahirkan penuh, sama seperti PPPK reguler.
Hak PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar keringanan, tapi bagian dari jaminan kesejahteraan yang diatur langsung oleh pemerintah untuk memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perlindungan yang adil baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Dasar hukumnya jelas tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan ini disebutkan, pegawai perempuan yang telah resmi berstatus PPPK berhak mendapat cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Akhirnya, Pemkot Lubuk Linggau Gelar Rapat Bahas Gaji PPPK Paruh Waktu
Selama ini, masih ada anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapat hak cuti yang sama seperti ASN atau PPPK reguler.
Padahal, aturan terbaru menegaskan bahwa cuti melahirkan adalah hak dasar yang tidak bisa dikurangi, baik bagi pegawai tetap maupun paruh waktu.
Cuti selama tiga bulan ini diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga, dan dimaksudkan agar pegawai perempuan bisa fokus menjalani proses persalinan serta pemulihan pasca melahirkan dengan tenang.
Pemerintah memahami bahwa masa tersebut sangat penting bagi kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dapat Gaji Penuh Selama Cuti Melahirkan
Hal yang paling melegakan adalah, selama cuti melahirkan, PPPK Paruh Waktu tetap menerima penghasilan secara penuh.
Artinya, tidak ada potongan gaji atau tunjangan selama masa cuti berlangsung.