Jagat Maya Dihebokan Terbongkarnya Recana Serangan Fajar

Menjelang Pilpres media sosial dihebohkan bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah. -Foto : tangkapan layar X@Naz_lira-

BACA JUGA:Bangga, SDIQ Ar-Risalah Juara 1 dan Dapat Gelar Danton Terbaik Kompetisi Paskibra Lomba Kreasi Baris Berbaris

Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Adapun sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Pj Walikota Minta Camat Siap Siaga

Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan