Inovasi Kejari, 6 Tersangka Program Restorative Justice Dapat Bantuan Gerobak Bakso

Penyerahan gerobak bakso dilakukan secara simbolis di Gedung Kejati Palembang pada Selasa 14 Oktober 2025- Foto: Dok. SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebuah langkah inspiratif datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Lembaga penegak hukum ini tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi mereka yang pernah tersandung kasus hukum.

Melalui program Restorative Justice (RJ), enam orang tersangka yang telah menyelesaikan perkaranya secara damai kini mendapatkan bantuan berupa gerobak bakso lengkap dengan perlengkapan usahanya.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Kejati Palembang pada Selasa 14 Oktober 2025. 

Dari total 30 unit gerobak yang disiapkan, enam di antaranya diberikan terlebih dahulu kepada penerima manfaat sebagai bentuk komitmen nyata untuk membantu mereka memulai kehidupan baru.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi APAR, Seluruh Kades di Muratara Dipanggil Penyidik Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud konkret dari nilai-nilai Restorative Justice, yaitu mencari keadilan yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan.

“Yang berhak mendapat bantuan ini adalah mereka yang telah melalui proses RJ dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Hutamrin, ide memberikan bantuan gerobak bakso lahir dari keprihatinan sekaligus keinginan agar para penerima RJ bisa tetap produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Dari program RJ, kami ingin melangkah lebih jauh. Bukan hanya menghentikan perkara, tapi juga memberikan manfaat nyata agar mereka bisa mandiri. Alhamdulillah, ide ini disambut baik oleh BNI yang turut membantu penyediaan perlengkapan usaha — mulai dari tenda, panci, sendok, hingga garpu,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau Tetap Proses, Segera Koordinasi Lagi dengan BPKP Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sudah Dua Kali 5 Komisioner KPU Dipanggil Kejari

Tak hanya itu, Kejari Palembang juga menggandeng suplier bakso lokal untuk memasok bahan dagangan.

Skemanya pun dibuat ringan: para penerima bantuan bisa mulai berjualan tanpa modal awal, dan pembayaran dilakukan setelah dagangan laku terjual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan