Edarkan Sabu dari Curup, Tiga Pria di Lubuk Linggau di Ringkus Polisi

Tiga pengedar sabu asal Kota Lubuk Linggau yang diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. Ketiganya ditangkap, saat hendak mengedarkan sabu yang mereka bawa dari Curup, ke Lubuk Linggau.--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga pengedar sabu asal Kota Lubuk Linggau, berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. Ketiganya ditangkap, saat hendak mengedarkan sabu yang mereka bawa dari Curup, ke Lubuk Linggau. 

Ketiganya yakni, Amir Mahmut Als Ameng (50), warga Jalan Letkol Atmo RT6 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. MH. Famuji (50) warga Jalan Bukit Kaba RT6 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II  Kota Lubuk Linggau. Andri Krisyadi (44) warga Jalan Puskesmas Taba Gg Jariah RT3 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKO Romi mengungkapkan, penangkapan berawal dari Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 12.35 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan terhadap Amir Mahmut, yang dicurigai membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau. 

Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Oma Irama Asal Lubuk Linggau Ditangkap saat Jual Sabu ke Polisi

BACA JUGA:Simpan Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus. Jual Sabu untuk Pakai Sendiri dan Penuhi Kebutuhan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka Ameng, ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Muji, yang berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Ameng mengakui sebelumnya ia membeli sabu di wilayah Desa Kepala Curup untuk diserahkan kepada Muji dan dijual kembali," ungkap Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan milik Muji di Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Di lokasi tersebut, petugas mendapati Muji sedang bersama seorang laki-laki bernama Andri Krisyadi. Saat dilakukan pemeriksaan, Andri Krisyadi kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu, yang baru saja dibelinya dari Muji seharga Rp200.000

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Muji dan menemukan satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 2,70  gram, diduga narkotika jenis sabu, di dalam dompet kecil  warna coklat yang disimpan di saku celana bagian belakang. 

BACA JUGA:4 Pengedar Sabu Diringkus di Musi Rawas, 2 orang dari Palembang. Bawa Sabu dari Muba untuk Diedarkan di Mura

BACA JUGA:Spesialis Pengedar Sabu untuk Sopir Angkutan Batu Bara di Tangkap di Musi Rawas Sedang Konsumsi Narkoba

Selain itu, dilokasi penangkapan juga ditemukan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) bal besar plastik klip, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam milik Muji dan satu unit handphone merk OPPO A16e warna hitam milik Ameng. 

"Selanjutnya ketiga tersangka, Amir Mahmut alias Ameng, Muji, dan Andri Krisyadi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan