Pengadilan Agama Lubuk Linggau Mencatat 292 Kasus Dispensasi Pernikahan, Cerai Mencapai 1.488 Perkara

Data dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau diolah KORANLINGGAUPOS.ID --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tren perceraian di Kota Lubuk Linggau pada tahun 2025 tertinggi ada pada cerai gugat yang mencapai 1.147 perkara berdasarkan data dari Januari 2025 hingga 18 Oktober 2025.

Sedangkan data cerai talak hanya mencapai 341 perkara data dari Januari 2025 hingga 18 Oktober 2025.

Hal itu diketahui berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau yang merupakan wilayah kerja mencakup Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.

Disampaikan Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Ahkam Riza Kafafih, tercatat keseluruhan tersebut tercatat sebanyak 1.488 perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau Catat Perceraian Tembus 2000 Perkara, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pernikahan Muhallil Praktik Terlarang, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini

Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mendominasi yang lebih tinggi dibandingkan cerai talak.

Dijelaskannya untuk cerai gugat merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.

“Mayoritas perkara yang kami tangani adalah cerai gugat. Ini menunjukkan banyak perempuan yang memilih jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan mereka,” ungkap Ahkam saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau, 18 Oktober 2025.

Ahkam menambahkan bahwa penyebab utama perceraian di wilayah tersebut adalah perselisihan yang berkepanjangan dalam rumah tangga, ketidakharmonisan, serta meningkatnya kasus yang dipicu oleh judi online.

BACA JUGA:Pernikahan Muhallil Praktik Terlarang, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Sepakat, Rp 34,3 Miliar Anggaran PPG untuk 42.878 Guru Pendidikan Agama Islam

“Kami melihat tren baru di mana judi online menjadi pemicu konflik rumah tangga, terutama yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga,” jelasnya.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Lubuk Linggau juga menerima sejumlah permohonan dispensasi nikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan