Pernikahan Muhallil Praktik Terlarang, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini
Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dhaka/ Linggau Pos.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih, S.H.I menegaskan pernikahan muhallil atau talak 3 merupakan praktik yang dilarang secara tegas dalam hukum Islam.
Dan hingga saat ini tegas, Ahkam untungnya belum pernah terjadi di wilayah kerja Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, baik itu di Lubuk Linggau, Musi Rawas maupun di Muratara.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam bentuk pernikahan yang bertentangan dengan syariat.
"Pernikahan muhallil merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang Pria terhadap wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita untuk dapat kembali menikah dengan suami pertamanya," ungkapnya.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Usia Dini di Musi Rawas Menurun, Berikut Data Lengkapnya dari Kemenag
BACA JUGA:Upacara Panggih Manten, Tradisi Pernikahan Jawa yang Tetap Lestari di Musi Rawas
Dalam praktiknya disampaikannya, pria tersebut disebut muhallil, dan pernikahan ini dilakukan dengan niat sementara, bukan untuk membangun rumah tangga yang sah dan berkelanjutan.
Ajaran Islam dijelaskanya, talak tiga merupakan bentuk perceraian yang bersifat final.
Seorang wanita yang telah ditalak tiga tidak dapat kembali kepada suami pertamanya kecuali jika ia menikah dengan pria lain secara sah.
"Dan itu menjalani kehidupan rumah tangga yang normal, dan kemudian bercerai secara alami. tanpa rekayasa atau paksaan atau mengakali," jelasnya.
BACA JUGA:Merencanakan Pernikahan Ikuti Kajian Nasihat Luqman Bersama Ustadz Mufy Hanif Thalib
Dilanjutkannya, jika pernikahan kedua dilakukan hanya sebagai perantara untuk kembali ke suami pertama, maka hal tersebut termasuk dalam kategori nikah muhallil dan dianggap sebagai dosa besar.
Ahkam menambahkan bahwa pihak Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk pernikahan yang sah dan yang dilarang dalam Islam.