Pernikahan Muhallil Praktik Terlarang, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini
Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dhaka/ Linggau Pos.-
“Kami belum pernah menerima perkara atau laporan terkait pernikahan muhallil di wilayah Lubuklinggau." ungkapnya.
Namun disampaikannya, kami tetap mengingatkan masyarakat agar memahami hukum talak dan rujuk dengan benar, serta menghindari praktik-praktik yang menyimpang.
BACA JUGA:Alami 9 Tanda ini di Pernikahan Kalian, Segera ke Psikolog Pernikahan
BACA JUGA:Rahasia Pernikahan Bahagia: Tips Langgeng dari Dra. Yuli Suliswidiawati
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami hukum pernikahan secara utuh dan tidak terjebak dalam praktik yang dapat merugikan secara spiritual maupun hukum.