Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT
Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma menyerahkan dokumen resmi penghentian penuntutan perkara KDRT berdasarkan Restorative Justice-Foto : Dok. Kejari Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Edi Suparman Bin Wagiman. Ekspose tersebut digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, melalui video conference bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam ekspose itu, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan dasar keadilan restoratif.
Perkara ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara tersangka dan istrinya, Arida Sumiati Binti Rohim, yang terjadi pada 24–25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Muara Beliti dan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam sebagaimana tercantum dalam hasil Visum Et Repertum Nomor 440/1658/Visum/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Keduanya diketahui telah menikah sejak 14 Desember 2010. Setelah perkara ditangani dan dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas, baik korban maupun tersangka akhirnya sepakat berdamai tanpa syarat dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan keluarga.
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Dugaan TPPO, S Warga Lubuk Linggau Lapor Balik Suaminya Atas Dugaan KDRT
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas 2 Kali Lakukan KDRT ke Istrinya. Sering Cekcok Akibat Cemburu
Pertimbangan Keadilan Restoratif Kejaksaan memutuskan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana yang diatur berada di bawah lima tahun;
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban; serta
4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai dasar penghentian penuntutan, Kejari Musi Rawas menerbitkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat P-16A Nomor PRINT-01/L.6.25/Etl.2/10/2025, Surat RJ-1 Nomor PRINT-3380/L.6.25/Etl.2/10/2025, serta Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-930/L.6/Etl.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:7 Bulan Buron, Pelaku KDRT di Lubuk Linggau Ternyata Jualan Cilok di Bandung