TKN Tidak Terganggu Kabar Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi
Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardianto jawab pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa Paslon 02 unggul karena emosi dan intimidasi.-fOTO : Disway.id / Intan Afrida Rafni -
Sebelumnya, Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia, Yusri Ihza Mahendra mengatakan wacana pemakzulan Presiden Jokowi tidak jelas karena tidak menguraikan terkait pelanggaran yang diduga dilanggar Jokowi sebagai presiden.
"Pemakzulan itukan dasarnya Pasal 7B baru bisa optimal kalau Presiden itu melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
"Nah sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," tambahnya.
Tidak hany itu, bahkan dia juga menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dinilai tidak akan berhasil, alias gagal, karena tak mendapatkan dukungan dari DPR.
BACA JUGA:Budidaya Pepaya Varietas Calina Sangat Menjanjikan
"Saya sependapat dengan pak Mahfud bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menko Polhukam itu urusannya DPR," jelas Yusril
"Sebenarnya lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak," ujarnya.
Yusril juga menyinggung politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi di DPR atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Kini, dia menyebut angket itu tidak terendus lagi.
"Saya justru sebelumnya menyangka apa yang diucapkan oleh anggota PDI Perjuang, pak Masinton pada waktu itu mau mengadakan angket terhadap kemungkinan ada intervensi presiden terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor 90 kan begitu bisa jadi pemakzulan," kata Yusril.
BACA JUGA:Banjir 6 Kecamatan Tidak Sebabkan Fuso
"Kalau ada angket dilakukan lalu akhir dari angket itu kan adalah pernyataan pendapat, kalau DPR berpendapat presiden melakukan apa misalnya perbuatan tercela menjadi dasar impeachment tapi apa yang dilakukan oleh pak masinton hilang begitu aja," imbuhnya.
"Tapi apa yang dilontarkan pak Masinton hilang begitu saja. Ya kalau sekarang tiba tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 9 Januari 2024 ke Kemenkopolhukam.
Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais.
BACA JUGA:Warga Diminta Perbarui Data Kependudukan