Kasus Dugaan Korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI, Pihak Rumah Sakit Sebut Tetap Bayar Rp 490 Ribu

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 4 November 2025- FOTO : Dok sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, terus bergulir. Saksi sebut, tetap bayar Rp 490 ribu perkantong darah. 

Dikutip dari sumeks.co, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 4 November 2025.

Sidang kali ini masih menghadirkan saksi-saksi dari kalangan rumah sakit, terungkap adanya selisih pembayaran antara tarif BPJS dan biaya yang disetorkan pihak rumah sakit ke PMI. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru, Prijo Wahjuana. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi mengungkap pihak rumah sakit selama ini selalu membayar biaya pengganti pengolahan darah sesuai dengan invoice resmi yang diterbitkan PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Diminta Tunggu Hasil Penghitungan BPKP soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Hanya Alex Noerdin Ajukan Nota Keberatan

“Yang kami bayarkan dari invoice PMI selalu sama, setahu saya tidak ada perbedaan. Kami mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Prijo di ruang sidang.

Sebelumnya, biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan sebesar Rp360 ribu per kantong, namun sejak pertengahan tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp490 ribu per kantong.

Kenaikan ini, disebut saksi sebagai penyesuaian atas regulasi baru yang diterbitkan PMI pusat dan diterapkan ke seluruh cabang daerah.

Sementara di persidangan sebelumnya, saksi dari pihak BPJS Kesehatan menyebutkan untuk pasien yang menggunakan layanan BPJS, tarif pengganti darah masih menggunakan perjanjian lama, yakni Rp360 ribu per kantong darah.

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Naik ke Penyidikan, Ini Modusnya

Hal itu menimbulkan selisih antara pembayaran dari BPJS, kepada rumah sakit dan jumlah yang wajib disetorkan rumah sakit ke PMI.

Menanggapi hal itu, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran layanan BPJS bersifat paket, sehingga rumah sakit harus melakukan efisiensi anggaran di berbagai lini agar pelayanan tetap berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan