Bawaslu Sumsel : Oknum Kades Tidak Netral, Terancam Penjara

Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan oknum kades yang diduga melanggar netralitas pemilu ke Polres Ogan Ilir.-Foto : Dok. Sumeks . co -

BACA JUGA:Kamu Suka Aplikasi Selfie? Hati-Hati, Ada 6 Aplikasi Kamera Kecantikan yang Sangat Berbahaya

Namun, sesuai SOP di Bawaslu, sebelum meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian, ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu.

Baik itu dari segi berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, serta barang bukti. Setelah itu, pukul 17.10 WIB, pihaknya mendampingi pelapor, MH, melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir. 

Pelapor MH mengatakan, dia dihubungi pihak Bawaslu Ogan Ilir, Senin 15 Januari 2024 sore. Diundang untuk bersama-sama Bawaslu dan unsur Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir pada pukul 09.00 WIB.

Namun, karena Bawaslu Ogan Ilir kedatangan tamu dari Polda Sumsel dan kegiatan lain, maka rencana melapor ke Polres itu mundur. 

BACA JUGA:Berikut 2 Aplikasi Klinik Kecantikan yang Akan Mempermudahkan Kamu

MH menambahkan, dia juga diminta Bawaslu Ogan Ilir menyerahkan barang bukti handphone milik saksi yang menyimpan rekaman video viral bukti pelanggaran ketidaknetralan oknum kades yang dilaporkan. 

Saat melapor, MH kembali memberikan keterangan di SPKT Polres Ogan Ilir. 

"Sama seperti saat melapor di Bawaslu. Ditanya seputar tempat kejadian, waktu kejadian, siapa terlapor dan saksi," tambahnya. 

Sebenarnya, usai buat laporan, MH langsung di-BAP. Tapi tampak dia sudah kelelahan. “Saya sudah kelelahan. Dari pagi jam 7 berangkat dari desa untuk memenuhi undangan Bawaslu. Jadi besok lanjut lagi," jelasnya. 

BACA JUGA:PT Pegadaian Cabang LubukLinggau Salurkan Bantuan Bencana Banjir di Kabupaten Musirawas Utara

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn.

Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. 

Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan