Bawaslu Sumsel : Oknum Kades Tidak Netral, Terancam Penjara
Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan oknum kades yang diduga melanggar netralitas pemilu ke Polres Ogan Ilir.-Foto : Dok. Sumeks . co -
BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Tomat Ceri Bagi Kesehatan yang Harus Kalian Ketahui
Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun keputusan Bawaslu Ogan Ilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Proses selanjutnya, menyerahkan berkas laporan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.
“Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu,” beber Naafi.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum juga mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir.
“Alhamdulillah kalau sudah keluar keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran onum kades tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA:10 Aplikasi Kementrian Kesehatan yang Bisa di Gunakan Untuk Masalah Kesehatan
Bagi Ombudsman dengan ditemukan unsur pidana dan diserahkan kasusnya ke kepolisian telah menunjukkan bahwa prosedur penanganan laporan sudah berjalan dengan baik di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir.
Penanganan selanjutnya oleh pihak kepolisian dan Bupati selalu kepala daerah tempat kades berasal.
“Sekarang, bola berada di pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU Pemilu,” jelasnya.(*)