Catatan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Ada Kenaikan Hingga 223 Perkara
Ruangan Sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau--
KORANLINGGAUPOOS.ID - Pengadilan Agama Lubuk Linggau mencatat ada lonjakan jumlah perkara pada Oktober 2025.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau, sebanyak 2.154 perkara masuk pada bulan Oktober 2025, meningkat 223 perkara jika dibandingkan September tahun yang sama mencatat 1.931 perkara.
Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Ahkam Riza Kafabih, S.H.I, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan dinamika sosial yang semakin kompleks di wilayah kerja mereka.
“Kami melihat tren sebagai cerminan dari berbagai persoalan hukum keluarga yang terus berkembang di tengah masyarakat,” ungkap Ahkam.
BACA JUGA:Perceraian Bukan Solusi Instan, Ini Alasan Wanita Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau
Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang memiliki cakupan wilayah yang luas, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tentu menghadapai memiliki karakteristik sosial yang beragam.
"Peningkatan tidak hanya terjadi pada perkara cerai talak dan cerai gugat, tetapi juga pada perkara permohonan seperti dispensasi nikah, dan itsbat nikah. Kami mencatat bahwa perkara permohonan mengalami peningkatan yang cukup tinggi, terutama dispensasi nikah yang berkaitan dengan usia pernikahan anak,” tambahnya.
Dengan melonjaknya kenaikan ini disampaikannya, ia menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami prosedur dan hak-hak mereka dalam proses peradilan.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya datang ke pengadilan sebagai solusi akhir, tetapi juga memahami pentingnya mediasi dan penyelesaian non-litigasi,” tuturnya.
BACA JUGA:Pernikahan Muhallil Praktik Terlarang, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA: Pohon Tumbang Menimpa Pengunjung Pengadilan Negeri, Macet Total
Dengan tren peningkatan perkara yang konsisten, Pengadilan Agama Lubuk Linggau memproyeksikan bahwa angka perkara akan terus bertambah menjelang akhir tahun.
Hal ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sinergi dalam menangani isu-isu sosial yang berakar dari keluarga.