Pemkot Lubuklinggau Bahas Regulasi dan Kelengkapan Pengajuan TPP 2026 ke Kemendagri
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau, Herdawan mengikuti Rakor melalui zoom meeting pemberian TPP ASN Pemerintah Daerah tahun 2026 yang dilaksanakan di ruang Command Centre Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis (20/11/2026)--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau turut serta dalam rapat koordinasi (Rakor) nasional mengenai kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah tahun 2026.
Rapat yang digelar secara daring melalui zoom meeting ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antar pemerintah daerah terkait mekanisme pengajuan dan pelaporan TPP di tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Kabag Organisasi Setda Kota LubukLinggau, Aris Garnida Husein didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Baidillah Sangkut usai Rakor, Kamis 20 November 2025.
"Rakor ini menitikberatkan mulai dari kelengkapan dokumen pengajuan TPP serta regulasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Aris.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Targetkan Raih Predikat 'Sangat Baik'
BACA JUGA:STIKES Fithrah Aldar Sukses Wisuda Mahasiswa Tahun 2025, Pemkot Lubuk Linggau Beri Apresiasi
Ditambahkan Baidillah, bahwa hadir juga perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga hadir memberikan penjelasan teknis mengenai aspek administrasi dan kelayakan pengajuan, sehingga setiap daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan usulan.
"Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait TPP di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau. Kebijakan masih sama, maka tidak diperlukan pengusulan ulang. Pemerintah daerah cukup melaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dengan adanya Rakor ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih siap dalam menyusun dan melaporkan TPP ASN tahun 2026.
"Melalui aplikasi SIMONA Kemendagri (Sistem Monitoring dan Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja) terkait pengusulan atau ada perubahan," terangnya.
BACA JUGA:Pemkot Mulai Penataan Pedagang Manajemen Pasar Inpres dan Pasar Bukit Sulap, Sewa Kios Lebih Murah
BACA JUGA:Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan Pemkot Lubuk Linggau Perbaiki 2 Irigasi
Ditambahkannya, penggunaan aplikasi SIMONA Kemendagri ini sebagai memantau pelaksanaan sehingga proses pemberian TPP dapat berjalan transparan.
Selain itu dilanjutkannya, Rakor juga menjadi wadah untuk menyampaikan kendala teknis yang mungkin dihadapi daerah, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui sistem pelaporan resmi.