Pemkot Mulai Penataan Pedagang Manajemen Pasar Inpres dan Pasar Bukit Sulap, Sewa Kios Lebih Murah

Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu didampingi Kabid Barang Penting Lainnya, Andang saat sosialisasi dengan pedagang terkait penataan manajemen pasar, Selasa 18 November 2025.-Foto: Riena Maris/ Linggau Pos.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat ini terus melakukan penataan manajemen Pasar.

Baik di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) maupun di Pasar Bukit Sulap (PBS). 

Penataan pedagang ini mereka lakukan, untuk memastikan yang berjualan memang betul pedagang yang sehari-hari berjualan disana.

Uang sewa kios, lapak, los ataupun hamparan yang mereka bayar, masuk ke Kas Daerah dengan tarif sesuai dengan Perda bukan ke oknum.  

BACA JUGA:Pedagang di Pasar Inpres Lubuk Linggau Resah Maraknya Aksi Pencurian di Pasar. Minta Pelaku Segera Ditangkap

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau Dilaksanakan Tahun Depan, Begini Tanggapan Anggota DPRD

Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID menegaskan, penataan manajemen pasar dilakukan berkaitan dengan PAD dari retribusi pasar.

"Kami membenahi manajemen pasar dengan melakukan pendataan kios, lapak, los hingga hamparan. Kami juga melakukan pendataan pedagang yang memang berjualan sesuai instruksi Wali Kota Lubuk Linggau. Lalu kami juga mengingatkan ke pedagang jika kios dan lapak yang disewa merupakan aset Pemkot yang harus dikelola," jelas Medhioline. 

Berdasarkan Perda tegasnya, yang wajib dibayar pedagang ke pemerintah itu Retribusi Sewa Kios, Los, Hamparan dan Lapak serta Retribusi Harian.

"Penataan kemarin kita awali dengan pendataan aset serta pedagang yang memang berdagang. Di Pasar Inpres pendataan kios dan pedagangnya sudah rampung. Hasilnya ada 265 kios saat ini, dan yang berdagang 166 orang. Saat ini sudah kita keluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Sewa Kios Pasar Inpres. Dan saat ini kami sedang melakukan penataan di PBS," ungkap Medhioline.

BACA JUGA:Soal Pungli di Pasar Inpres Lubuk Linggau Polisi Belum Terima Laporan dari Pedagang

BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Lubuk Linggau Mengeluhkan Pungli, Disperindag Tegaskan Restribusi Resmi Hanya Rp 3.000

Selama ini, hampir keseluruhan pedagang yang berjualan itu bayar sewa ke oknum.

Bahkan sewa yang mereka bayar sampai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan