388 KPM Belum Mengajukan Permohonan Reaktivasi, Kita Tunggu Kesadaran Mereka

Kantor Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Proses pengajuan reaktivasi Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuk Linggau masih terus berlangsung.

Bagi yang mesih ingin mengajukan reaktivasi permohonan untuk diaktifkan kembali sebagai penerima manfaat Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, saat ini masih tetap diterima.

Perkembangan terbaru terkait usulan reaktivasi PKH akibat terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online kembali bertambah.

Hingga November 2025, tercatat 233 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah resmi mengajukan permohonan reaktivasi dari total 621 warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan melalui Penyuluh Sosial, Nopi Ariasandi, Senin 24 November 2025.

Disampaikannya, angka ini menunjukkan adanya kesadaran sebagian masyarakat untuk kembali memenuhi syarat administratif agar bantuan sosial dapat diaktifkan kembali.

"233 KPM sudah melakukan pengajuan dan sisanya, 388 KPM lainnya masih berstatus nonaktif dan belum mengajukan permohonan," jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi warga yang ingin mengajukan reaktivasi, dengan menunggu kelengkapan surat pernyataan dari masing-masing KPM.

 

Ia menyampaikan proses reaktivasi masih berada dalam tahap administrasi dan belum mendapat persetujuan penuh dari Kementerian Sosial.

 

“Saat ini baru surat pernyataan yang disetujui. Jika nantinya disetujui oleh pusat, maka bantuan sosial akan kembali diaktifkan,” jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan