Catat, Begini Cara Usul Program Revitalisasi Sekolah 2026

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Anton Sulistio dan Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dikdas Yusmarizal Oktober 2025 lalu sempat melakukan peninjauan progres pembangunan bantuan -melalui dana revitalisasi Tahun 2025 - Foto: Dok. Disdikbud Lubuk Linggau-

Sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah 3T, serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi. Bahkan Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti mengatakan tahun 2026 program Revitalisasi Sekolah juga memprioritaskan satuan pendidikan terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:Disdik Musi Rawas Awasi Pelaksanaan Revitalisasi 25 Sekolah

BACA JUGA:Warga Tak Sabar Tunggu Revitalisasi BKB Palembang

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan karena ada sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah dan tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan namun menyelesaikan yang masuk skala prioritas.

Dikatakan Gogot, program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 sudah diperkuat dengan adanya Inpres dan juga komitmen bersama antarpemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kantor staf presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan revitalisasi sekolah tahun 2026, khususnya pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang perlu atensi secara serius. 

Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran.

Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

BACA JUGA:Deputi Kemenpora : GOR Petanang yang Layak Direvitalisasi, Ini yang Ditegaskannya

BACA JUGA:Hadiri Rakorda Posyandu, Ketua Tim Pembina Posyandu Dukung Upaya Revitalisasi dan Transformasi Posyandu

Sementara itu, sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan pengusulan revitalisasi sekolah, berupa:

* Dokumen status dan luas lahan siap bangun

* Foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda

* Formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.

Mekanisme pengusulan dan teknis pengisian aplikasi dapat diunduh selengkapnya melalui https://s.id/materisosisrevit2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan