Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas

Tersangka Erman (36) yang diamankan Tim Brantas BNN Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 28 Oktober 2023.-Foto: Dokumen BNN Kabupaten Mura -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -  -  Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura) mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dia adalah Erman (36) warga Desa Griyoso Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

 

Karyawan PT Sawit Sinarmas Gunung Kembang Lama diamankan petugas  BNN pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar  pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Dari tersangka petugas berhasil diamankan dua  klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram.

 

Kepala BNNK Mura AKBP ,H, Abdul Rahman, Senin  (30/10/2023) membenarkan untuk tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan BNNK Mura.

 

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di Desa Giriyoso Kecamatan Jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kepala BNNK Musi Rawas.

 

BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa

 

Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan,sekira Pukul 18.00 WIB petugas BNNK Mura mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan didapati dua paket yang diduga sabu dari tangan Herman,dan 1 unit handphone Xiaomi yang di digunakan pelaku untuk komunikasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan